Membuat Virtual Host dengan XAMPP pada Windows 7 untuk Web Development Lebih Mudah
XAMPP adalah salah satu paket webserver + database server yang umumnya memudahkan pengembangan web secara lokal. Dengan XAMPP, biasanya programmer akan mengakseshttp://localhost/folder_proyek
di browsernya. Lokasi folder web tersebut secara default ada di dalam
folder xampp/htdocs. Apabila ingin menambah proyek,
dimasukkan ke folder lain, folder lain, dan folder lainnya lagi.
Bayangkan apabila sudah ada banyak sekali proyek, tentu akan lebih
rumit mengatur file-nya.Belum lagi, apabila folder yang akan diakses public nantinya terletak dalam subfolder proyek tersebut. Sebagai contoh, seperti dalam penggunaan framework FuelPHP dan Laravel yang file program utamanya sebaiknya tidak diletakkan dalam folder publik. Bisa jadi si programmer perlu mengaksesnya secara lokal dengan URL yang cukup panjang seperti
http://localhost/proyek_sistem_informasi/modul_satu/public.
Sungguh melelahkan, bukan?Bagaimana bila URL project diubah menjadi domain tertentu, selayaknya sebuah server live? Misalkan, untuk project bernama “mimi”, bisa diakses melalui
http://mimi.dev,
kemudian untuk project “tomatech” bisa diakses melalui
http://tomatech.dev. Tentunya cara ini akan lebih baik
dan memudahkan proses pengembangan web Anda, karena selain URL jadi
lebih mudah dibaca dan berada di root domain (bukan folder), folder
proyek juga bisa dipisahkan (tidak harus ada dalam satu parent
folder).Cara ini dapat dilakukan secara mudah pada XAMPP. Berikut ini saya jelaskan secara singkat tutorial membuat Virtual Host dengan XAMPP pada Windows 7. XAMPP yang saya gunakan ada versi 1.7.4 dengan Windows 7 Professional 64-bit. Beberapa penjelasan tentang jaringan mungkin kurang tepat, karena saya bukan ahlinya. Namun saya coba jelaskan secara logika saja.
Target
Membuat Virtual Host untuk 3 proyek, namun tetap memungkinkan akses ke localhost biasa:
- http://localhost/ (akses seperti biasa)
- http://bisakomputer.wp/
- http://mimi.dev/
- http://tomatech.dev/
Langkah-Langkah Pembuatan Virtual Host
- Di Windows, sebelum komputer mencari alamat IP dari sebuah domain ke DNS Server, pencarian akan melalui sebuah file yang bernama
hosts. Dalam proses pemetaan domain, apabila dalam file tersebut ditemukan pertama kali pemetaan yang pas sesuai domain yang dicari, maka informasi dari file tersebutlah yang digunakan. File ini terletak di dalam direktoric:\Windows\System32\drivers\etc\(bisa berbeda tergantung versi Windows Anda). Buka file tersebut dengan Notepad (tidak disarankan) atau text editor lain. Pastikan bahwa Anda membuka file tersebut sebagai Administrator. - Dalam file hosts, Anda akan menemukan baris seperti berikut.
127.0.0.1 localhost
Sekarang coba dulu untuk menambahkan domain bisakomputer.wp ke dalam
file hosts. Di bawah baris localhost, tambahkan entry sehingga
seperti kode di bawah ini.
# baris localhost dibiarkan agar tetap bisa diakses 127.0.0.1 localhost 127.0.0.1 bisakomputer.wp
Kode di atas memberitahu bahwa apabila ada pengaksesan alamat domain
bisakomputer.wp, maka akan diarahkan ke IP 127.0.0.1, yang mana IP
tersebut adalah IP lokal komputer pengguna.
- Langkah berikutnya adalah membuat konfigurasi Virtual Host
pada XAMPP. Bukalah folder
c:\xampp\apache\conf\extra\(drive tergantung lokasi folder xampp Anda), setelah itu cari filehttpd-vhosts.confdan buka dengan text editor. Di bagian bawah, tambahkan baris seperti berikut.
# baris ini penting untuk memerintahkan XAMPP menggunakan Name untuk virtual host
NameVirtualHost *:80
<VirtualHost *:80>
ServerAdmin admin@localhost.com
DocumentRoot "C:/xampp/htdocs"
ServerName localhost
ServerAlias localhost
<Directory "C:/xampp/htdocs">
Options Indexes FollowSymLinks Includes ExecCGI
AllowOverride All
Order allow,deny
Allow from all
</Directory>
</VirtualHost>
<VirtualHost *:80>
ServerAdmin admin@bisakomputer.wp
DocumentRoot "d:\web-dir\bisakomputer.wp"
ServerName bisakomputer.wp
ServerAlias bisakomputer.wp
ErrorLog logs/bisakomputer.wp.log
CustomLog logs/bisakomputer.wp.log combined
<Directory "d:\web-dir\bisakomputer.wp">
Options Indexes FollowSymLinks Includes ExecCGI
AllowOverride All
Order allow,deny
Allow from all
</Directory>
</VirtualHost>
Setelah itu, restart XAMPP Anda melalui control panel ataupun command
line.
- Anda bisa menambahkan sebuah file index.html sederhana di
dalam DocumentRoot yang baru untuk pengujian. Apabila Apache telah
berjalan kembali, cobalah akses
http://bisakomputer.wpdi browser kesayangan Anda untuk memastikan bahwa konfigurasi telah berhasil.
Menambahkan Virtual Host Lain
Untuk menambahkan virtual host mimi.dev dan tomatech.dev pun tentu tidaklah susah. Ulangi langkah satu dengan menambahkan entry di file hosts, kemudian tambahkan sebuah VirtualHost di filehttpd-vhosts.conf.Perlu diketahui bahwa file hosts milik Windows tidak memungkinkan menggunakan wildcard asterik “*”, sehingga untuk membuat banyak local domain mengarah ke komputer lokal, harus dideklarasikan satu-persatu. Hasil akhir dari artikel ini akan sebagai berikut:
File hosts
127.0.0.1 localhost 127.0.0.1 bisakomputer.wp 127.0.0.1 mimi.dev 127.0.0.1 tomatech.dev
File httpd-vhosts.conf
# baris ini penting untuk memerintahkan XAMPP menggunakan Name untuk virtual host
NameVirtualHost *:80
<VirtualHost *:80>
ServerAdmin admin@localhost.com
DocumentRoot "C:/xampp/htdocs"
ServerName localhost
ServerAlias localhost
<Directory "C:/xampp/htdocs">
Options Indexes FollowSymLinks Includes ExecCGI
AllowOverride All
Order allow,deny
Allow from all
</Directory>
</VirtualHost>
<VirtualHost *:80>
ServerAdmin admin@bisakomputer.wp
DocumentRoot "d:\web-dir\bisakomputer.wp"
ServerName bisakomputer.wp
ServerAlias bisakomputer.wp
ErrorLog logs/bisakomputer.wp.log
CustomLog logs/bisakomputer.wp.log combined
<Directory "d:\web-dir\bisakomputer.wp">
Options Indexes FollowSymLinks Includes ExecCGI
AllowOverride All
Order allow,deny
Allow from all
</Directory>
</VirtualHost>
<VirtualHost *:80>
ServerAdmin admin@mimi.dev
DocumentRoot "d:\web-dir\mimi.dev"
ServerName mimi.dev
ServerAlias mimi.dev
ErrorLog logs/mimi.dev.log
CustomLog logs/mimi.dev.log combined
<Directory "d:\web-dir\mimi.dev">
Options Indexes FollowSymLinks Includes ExecCGI
AllowOverride All
Order allow,deny
Allow from all
</Directory>
</VirtualHost>
<VirtualHost *:80>
ServerAdmin admin@tomatech.dev
DocumentRoot "d:\web-dir\tomatech.dev"
ServerName tomatech.dev
ServerAlias tomatech.dev
ErrorLog logs/tomatech.dev.log
CustomLog logs/tomatech.dev.log combined
<Directory "d:\web-dir\tomatech.dev">
Options Indexes FollowSymLinks Includes ExecCGI
AllowOverride All
Order allow,deny
Allow from all
</Directory>
</VirtualHost>
Penutup
Selain memudahkan dalam pengembangan, cara ini akan lebih mengamankan data aplikasi web Anda, alih-alih memasukkan ke folder XAMPP yang secara default ada di C. Hal terburuk bisa jadi Anda harus install ulang namun lupa membackup data Anda di drive C tersebut. Dengan menggunakan VirtualHost ini, Anda bisa mengatur lokasi DocumentRoot sesuka Anda, sehingga data bisa Anda letakkan di tempat yang lebih aman. Untuk default htdocs, cara lain Anda bisa menggunakan symbolic link seperti pada artikel saya di blog pribadi. Selamat mencoba!Sumber:http://blog.haqqi.net
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita
mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang –
Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya
Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam
Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini
berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan
tersebut ada batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana
tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
a.
Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki
peranan yang
sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas
bumi, baja,
hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b.
Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Misalnya saja : usaha
perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha
– usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum
di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
•
Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
perdata.
•
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
•
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki
oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar
negeri.
2.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada
ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari
keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan
ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata
tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh :
perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta
benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan
kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
-
Motivasi usaha yang tinggi.
-
Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan
– kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola
oleh beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar
dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari
beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama,
kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi
tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar
keduanya.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh
bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang
hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk
ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif
menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang
perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya
menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini
merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan
diatas.
d.
Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis
– bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut
serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka
para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai
tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan
tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh
perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak
melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para
pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam
bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah
terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena
itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
-
Memiliki masa hidup yang terbatas.
-
Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan
utang-utang perusahaan.
-
Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
-
Penggunaan manajer yang profesional.
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya
Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta,
Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
•
Lembaga
Keuangan
Dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di
Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
•
Bentuk
Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
-
Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan
yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap
perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk
Penggabungan:
>
Trust
>
Kartel
>
Merger
>
Holding company
>
Concern
>
Corner dan ring
>
Syndicat
>
Joint venture
>
Production sharing
>
Waralaba ( franchise )
-
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada
4 bentuk yaitu :
1.
Spesialisasi
2.
Trust/Kartel
3.
Holding Company
4.
Joint Venture
-
Pengkonsentrasian Perusahaan
1.
Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam
bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin
melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.
Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk
Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya
penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3.
Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang
dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan.
Kartel
dibagi dalam beberapa bentuk :
4.
Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi
untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut
sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5.
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara
horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui
pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui
induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
6.
Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk
menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti
layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh
pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan
oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.
Trade Association
yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh:
APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
-
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi
adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.
Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa
PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi
adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan
catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi
strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan
enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan
yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi
seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh
Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Langganan:
Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar